Polres Luwu Timur Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana PDAM ke Kejaksaan

LUTIM,sarambang.id – Unit Tipidkor Polres Luwu Timur melakukan penyerahan tiga tersangka perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Rabu 20/09/23.

Ketiganya merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan penyelagunaan dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Adapun peruntukan anggaran tersebut untuk program hibah air minum perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pada kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Plt Direktur PDAM berinisial S, Bendahara berinisial N, dan Kabag Tehnis berinisial NS.

Kasubsi PIDM Si Humas Polres Luwu Timur, BRIPKA Muh Taufik, mengatakan ketiganya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur setelah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 14.30 wita” Katanya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 763 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tahun 2018 -2019.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, saat Press Release pada Rabu 7 Juni 2023 lalu mengungkapkan, setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, atas dasar tersebut penyidik melakukan penyitaan dokumen dan SPJ serta telah melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Pada kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Plt Direktur PDAM berinisial S, Bendahara berinisial N, dan Kabag Tehnis berinisial NS. Adapun modus operandi para tersangka, yang pertama mereka melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak, lalu membuat pertanggungjawaban fiktif, kemudian melakukan Mark Up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR,” ungkap Kompol Syamsul.

Kemudian, lanjut Kompol Syamyul, melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan Mark Up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun, terakhir mereraka melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus ini, tambah Kompol Syamsul, perbuatan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (perbuatan melawan hukum).

“Para tersangka melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum, kemudian pasal 184 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian keputusan Direktur PDAM Kabupaten Lutim nomor 23 tahun 2015 tentang peraturan disiplin pegawai PDAM. Lalu mereka melanggar pepres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemudian undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan pp nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” jelas Kompol Syamsul.

Dan para tersangka, terang Kompol Syamsul, juga dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa, SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019, laporan realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja, SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah di mark up, dan uang tunai sebesar Rp 373 juta,” tutupnya.(*)