PT PUL Diam-Diam Rekrut Karyawan ‘Non Lokal’ Tanpa Sepengetahuan Disnaker Luwu Timur, Ada Apa?

Sarambang.id – PT Prima Utama Lestari (PT PUL) ketahuan melakukan perekrutan karyawan tanpa melibatkan atau dengan proses di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur.

Parahnya, karyawan PT PUL yang berjumlah 28 orang yang perekrutannya tanpa sepengetahuan Dinas terkait ini sama sekali tidak ada karyawan Lokal dari Luwu Timur, semuanya dari luar daerah.

Olehnya itu, Disnakertrans Luwu Timur mengambil sikap dengan cara melayangkan surat teguran (pertama) kepada perusahaan yang berlokasi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Luwu Timur, ini.

“Tercatat karyawan direktur itu ada dari Jakarta, Samarinda, Bogor, Jambi Bengkulu,Malang, Banjarmasin, Cianjur, Trenggalek dan banyak lagi dari Luar Daerah, “Kata Umar, saat dikonfirmasi diruang kerjanya , Kamis 6/6/2024.

Dikatakan Umar, pihak perusahaan tidak seharusnya melakukan perekrutan karyawan secara diam-diam yang akhirnya tidak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal.

Ketidaktaatan perusahaan ini dianggap pula melanggar sejumlah aturan lain yang diatur untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya Luwu Timur untuk mendapatkan pekerjaan.

Menurut Umar, Perusahaan wajib melaporkan Penempatan Tenaga Kerjanya berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008.

Dimana, pemberi Kerja yang akan menempatkan Tenaga Kerja melalui AKAD sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat 1 huruf b dari Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan.

Kemudian, Peraturan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 10 Ayat 1 yang berbunyi “Dalam Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota memiliki wewenang mengurus Pelayanan Antar Kerja Daerah (AKAD).

Dikatakan Umar, informasi penerimaan loker ini Wajib dilakukan pihak perusahaan, perusahaan diwajibakan melaporkan perekrutan tenaga kerja baik punya skill maupun non skill.

“Selama ini masih sangat banyak perusahaan yang kurang berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Luwu Timur,”katanya

Dimana hingga saat ini, sebagian besar perusahaan yang beroperasi banyak yang tidak melaporkan kepada kita perekturan tenaga kerja.

“Dan selama ini pihak perusahaan membuka penerimaan tenaga kerja secara diam-diam dan tidak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Lokal yang juga memiliki peluang,”ujar Umar

Ia memastikan, bukan hanya PT.PUL, banyak perusahaan yang beroperasi di Bumi Batara Guru ini masih belum memenuhi kewajibannya memberikan informasi adanya lowongan kerja (loker).

Disnaker sudah pernah menegur sebagian perusahaan tersebut untuk melaporkan perekrutan tenaga kerja.

Namun sejauh ini perusahaan tersebut masih juga membandel dan tidak melaporkan penerimaan lowongan kerjanya.

“Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan yang belum melaporkan terkait informasi lowongan pekerjaan, agar segera melaporkannya ke Distransnaker Luwu Timur,”Tandas Umar.

Sementara Human Resource Development (HRD) PT.PUL, Eko Pradana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah jika Pihak Perusahaan diberikan Surat Teguran dari (Distransnaker) Luwu Timur.

“Bukan teguran pak, Belum ada teguran, saya sudah kordinasi sama pak kabid (Distransnaker) tinggal di buat surat AKAD nya,”kata Eko Pradana. (*)