Masyarakat Kabupaten Luwu Timur kembali mendapat ruang untuk menyampaikan langsung berbagai kebutuhan dan persoalan di wilayahnya melalui agenda Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026.
Kegiatan tersebut akan berlangsung selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Agustus 2026, dan dilaksanakan oleh pimpinan serta anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.
Sekretaris DPRD Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, mengatakan agenda reses telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil mereka.
“Jadwal pelaksanaan reses telah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur pada 14 sampai 16 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat mengetahui agenda ini dan dapat memanfaatkannya untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Alamsyah, Kamis (6/8/2026).
Menurut Alamsyah, reses bukan sekadar agenda rutin anggota DPRD, tetapi menjadi salah satu sarana penting untuk membangun komunikasi langsung antara wakil rakyat dan masyarakat di daerah pemilihan.
Berbagai persoalan yang selama ini dihadapi warga dapat disampaikan dalam forum tersebut. Mulai dari kebutuhan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pemberdayaan ekonomi, hingga persoalan sosial yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Aspirasi yang dihimpun nantinya akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi representasi. Masukan masyarakat juga dapat digunakan untuk melihat kebutuhan pembangunan berdasarkan kondisi nyata di setiap wilayah.
Alamsyah menekankan pentingnya masyarakat menyampaikan aspirasi berdasarkan kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas. Dengan demikian, hasil reses diharapkan tidak hanya menjadi catatan, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan dan program pembangunan daerah.
“Reses merupakan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD untuk membangun komunikasi dua arah dengan konstituen di daerah pemilihan. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya,” jelasnya.
Setelah seluruh kegiatan selesai, masing-masing anggota DPRD akan menyusun laporan mengenai hasil reses yang telah dilaksanakan. Laporan tersebut kemudian akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang dijadwalkan pada 31 Agustus 2026.
Penyampaian laporan tersebut menjadi tahap penting untuk memastikan berbagai aspirasi masyarakat yang telah dihimpun terdokumentasi secara resmi.
Selanjutnya, hasil reses diharapkan dapat menjadi salah satu bahan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus memperkuat keterhubungan antara kebutuhan masyarakat dengan arah pembangunan Kabupaten Luwu Timur.
