Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, H. Bahri Suli menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dengan agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW), di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Lutim, Selasa (03/12/2024).
PAW ini menyangkut pemberhentian Anggota DPRD Luwu Timur atas nama H. Usman Sadik yang dilanjutkan oleh Yusuf Pombatu sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Diketahui bahwa H. Usman Sadik mundur dari posisi anggota DPRD Luwu Timur karena mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
H. Bahri Suli dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada saudara Yusuf Pombatu sebagai anggota DPRD PAW masa bakti 2024-2029 menggantikan saudara H. Usman Sadik.
Pergantian Antar Waktu bagi Anggota DPRD ini, kata Bahri Suli, merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD, Tentu kita sepakat, bahwa selama ini jalinan kemitraan antara Pemerintah dan DPRD telah berjalan dengan baik, akan tetapi, masih banyak tantangan pembangunan yang harus segera di tindak lanjuti bersama-sama.
“Secara khusus saya berharap kepada saudara dapat segera melakukan penyesuaian diri untuk mengemban amanah rakyat. Sebagai kader partai politik, tentu saudara sudah mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD, begitupun tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban yang mesti dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab demi kepentingan rakyat,” kata H. Bahri Suli.
Menurutnya, tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD adalah amanah yang sangat besar, dan saya yakin bahwa anggota DPRD yang baru ini akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, penuh integritas, dan komitmen untuk kepentingan masyarakat.
“Sebagai legislatif, peran DPRD sangat penting dalam mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, serta menjadi mitra yang konstruktif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di daerah kita,” ujarnya