Setahun Bergulir, Dugaan Kredit Macet Rp36 Miliar di Bank Sulslebar Malili Masih Menggantung di…

Sorot

Penyelidikan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit macet senilai sekitar Rp36 miliar di Bank Sulselbar Cabang Malili belum menunjukkan perkembangan berarti.

Hampir satu tahun sejak penanganan perkara dimulai, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Fasilitas kredit tersebut diketahui mengalir kepada PT Petra Energy Internasional. Dana dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp17 miliar pada 2019, kemudian disusul pencairan tahap kedua sebesar Rp19 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pemberian kredit tersebut. Mereka di antaranya pegawai aktif Bank Sulselbar berinisial AS, mantan Pemimpin Cabang Bank Sulselbar Malili berinisial IK, serta analis kredit yang menangani permohonan fasilitas kredit.

Namun, penyelidikan disebut menghadapi kendala setelah sejumlah dokumen penting terkait fasilitas kredit itu ditarik ke Kantor Pusat Bank Sulselbar. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan maupun status administrasi penarikan dokumen tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pemimpin Cabang Bank Sulselbar Malili saat ini, Akram, mengakui pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui proses awal pencairan kredit karena peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat.

“Saya hanya memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui. Proses pencairan kredit itu terjadi sebelum saya bertugas di Cabang Malili,” kata Akram.

Lambannya perkembangan penyelidikan turut menjadi sorotan sejumlah kalangan. Koordinator LSM Progress, Ahmad, meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh seluruh tahapan pemberian kredit, mulai dari analisis kelayakan debitur, mekanisme persetujuan, hingga proses pencairan dana.

Menurut Ahmad, transparansi diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur perbankan telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru terdapat indikasi pelanggaran hukum yang menyebabkan kredit tersebut bermasalah.
Desakan serupa disampaikan Aktivis Tanah Luwu, Yertin Ratu. Ia meminta Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

“Kami berharap Polda Sulsel dapat menyampaikan progres penanganan perkara ini secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan mengenai substansi hasil pemeriksaan para saksi maupun analisis terhadap dokumen yang telah dikumpulkan.

Penyidik juga belum menyampaikan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan ataupun apakah telah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut.(*)