UMK Luwu Timur 2026 Resmi Naik, Dewan Pengupahan Tetapkan Rp3,9 Juta dan UMSK Rp4,04 Juta

Sarambang.id – Kabar baik bagi para pekerja di Luwu Timur, Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166, atau naik 5,32 persen dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ditetapkan sebesar Rp4.040.389. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula Dinas Transmigrasi […]

Baca Selengkapnya