UMK Luwu Timur 2026 Resmi Naik, Dewan Pengupahan Tetapkan Rp3,9 Juta dan UMSK Rp4,04 Juta

Sarambang.id – Kabar baik bagi para pekerja di Luwu Timur, Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.961.166, atau naik 5,32 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ditetapkan sebesar Rp4.040.389.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Malili, Sabtu (20/12/2025).

Rapat dipimpin Kepala Bidang Hubungan Industrial, H. A. Abdul Rasyid, menyusul terbitnya Keputusan Bupati Luwu Timur tentang pembentukan Dewan Pengupahan periode 2025–2028.

Rapat dihadiri unsur DPRD Luwu Timur, akademisi Politeknik Sorowako, perwakilan APINDO, BPS, Kadin, serikat pekerja, serta jajaran OPD terkait.

Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Joni Patabi, menjelaskan bahwa kesepakatan UMK 2026 dicapai melalui pembahasan bersama seluruh unsur pengupahan.

“UMK Luwu Timur Tahun 2026 disepakati sebesar Rp3.961.166, naik 5,32 persen dari UMK tahun sebelumnya,” ungkap Joni.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan UMSK 2026 yang diperuntukkan bagi sektor tertentu, khususnya pertambangan bijih nikel serta aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

UMSK ditetapkan dengan formula UMK ditambah kenaikan sektoral sebesar 2 persen. Dengan perhitungan tersebut, UMSK Luwu Timur 2026 mencapai Rp4.040.389.

“Baik UMK maupun UMSK sama-sama mengalami kenaikan 5,32 persen,” jelasnya.

Namun demikian, Joni menegaskan bahwa usaha kecil dan mikro (UKM) tidak diwajibkan mengikuti ketentuan UMK dan UMSK. Kebijakan ini diambil agar sektor UKM tetap mampu bertahan dan berkembang.(*)