SARAMBANG– Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.
Hanya saja, ditahun ini Pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polisi secara penuh.
Sederet masalah dianggap menjadi penyebab tunjangan tersebut tidak diberikan secara penuh.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023) menjelaskan, masalah tersebut antara lain penanganan pandemi covid-19 yang masih berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.
Selanjutnya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu.go.id, Sri Mulyani mengatakan komponen THR dan gaji ke-13 2023 telah menyesuaikan kondisi saat ini, di mana diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan namun hanya 50%.
“Untuk menangani inflasi yang cenderung ketat maka kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” Katanya.
Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” Terangnya.(*)
