SARAMBANG.ID- Sejumlah obat-obatan sangat rentan disalahgunakan oleh kalangan remaja hingga dewasa tanpa memikirkan efek samping yang mengancam nyawa.
Salahsatunya adalah Tramadol. dalam keperluan medis, obat ini digunakan sebagai penghilang rasa sakit atau nyeri yang sedang hingga berat seperti setelah menjalani prosedur operasi.
Namun reaksi tramadol yang juga bisa membuat penggunanya berhalusinasi serta sensasi senang belebih (Euphoria) disebut-sebut jadi penyebab obat ini disalahgunakan.
Diketahui, Tramadol bekerja dengan cara mempengaruhi reaksi kimia di dalam otak yang berperan dalam mengontrol rasa nyeri. Tramadol disebut mirip dengan zat endorfin yang ada di otak. Melalui proses tersebut, tramadol memicu mengurangi sensasi rasa sakit.
Pada otak manusia, endorfin berkaitan dengan reseptor, yaitu bagian sel yang menerima zat tertentu. Kemudian, reseptor akan mengaburkan rasa sakit yang dikirim tubuh ke otak. Dengan begitu, otak tidak akan lagi mengenali rasa sakit dan berpikir bahwa nyeri sudah jauh berkurang. Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika).
Dilansir dari halaman resmi Halodoc, Ada beberapa gejala dan efek samping yang bisa muncul akibat penyalahgunaan obat tramadol. Obat psikotropika ini bisa menyebabkan seseorang mengalami konstipasi, mulut kering, tubuh selalu merasa lelah dan energi menurun, serta keluar keringat berlebih.
“Efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas” katanya.
Konsumsi obat ini bisa menyebabkan ketergantungan. Efek samping berkaitan dengan sistem pernapasan juga mungkin muncul. Pada kondisi yang serius, tramadol bisa menyebabkan naiknya tekanan darah, penurunan denyut nadi dan napas, kesulitan bernapas, hingga napas menjadi melambat sampai akhirnya berhenti.
Untuk diketahui, Tramadol masuk dalam daftar obat keras (Daftar G) dimana penggunaannya harus dengan resep dan pengawasan dokter.
Informasi yang dihimpun, sepanjang tahun 2022 di Kabutapen Luwu Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari Luwu Timur) pada Rabu 21 Desember 2022 berhasil memusnahkan 3.789 butir obat jenis Tramadol yang diduga disalahgunakan.(*)
