Upaya pemulihan ekonomi di Luwu Timur mendapat dorongan baru dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Daerah.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari wacana penghapusan sejumlah retribusi yang dijanjikan Irwan beberapa waktu lalu, sekaligus sebagai bentuk upaya untuk meringankan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, agar dapat lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur yang mengatur retribusi daerah.
Sektor-Sektor yang Mendapat Pembebasan Retribusi
Berdasarkan SK tersebut, beberapa sektor usaha yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dibebaskan dari pembayaran retribusi. Beberapa di antaranya meliputi:
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan: Pembebasan retribusi pemanfaatan aset daerah seperti Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.
Dinas Perhubungan: Penghapusan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat kegiatan usaha seperti kios terminal dan warung di pelabuhan.
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian: Pembebasan retribusi untuk penggunaan halaman atau pelataran pasar.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga: Pembebasan biaya masuk tempat wisata, pemanfaatan fasilitas olahraga seperti Gedung Olahraga Malili dan Stadion Malili, serta tempat parkir di lokasi rekreasi dan sarana olahraga.
Dinas Perikanan: Penghapusan retribusi parkir di tempat pelelangan ikan (TPI), serta biaya pemanfaatan bangsal pengolahan ikan dan kios pemasaran ikan.
RSUD I La Galigo: Pembebasan retribusi parkir di area rumah sakit.
Kecamatan Malili: Penghapusan retribusi kios Pujasera tipe A.
Bupati Irwan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama setelah dampak pandemi yang masih dirasakan.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap ekonomi masyarakat bisa kembali pulih, usaha kecil dapat berkembang, dan akses terhadap layanan publik semakin mudah,” ujarnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha. Selain itu, sektor perikanan, perdagangan, dan pariwisata diharapkan dapat tumbuh lebih cepat dengan adanya penghapusan retribusi yang selama ini menjadi beban operasional.
SK ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2025 dan akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan terus memantau dampak kebijakan ini guna memastikan manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.(*)