SARAMBANG- Guna menertibkan masyarakat terkait administrasi kependudukan khususnya di Luwu Timur, Satpol PP Luwu Timur akan melakukan swiping Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Demikian disampaikan Kasat Pol PP Luwu Timur, Indra Fauzy kepada media ini, Senin 19/06/2023.
Dikatakan Indra Fauzy, setiap warga Luwu Timur wajib mengantongi kartu identitasnya (KTP) saat bepergian baik di wilayah Luwu Timur maupun diluar Luwu Timur.
Swiping KTP itu nantinya akan melibatkan beberapa pihak seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Hakim Pengadilan Negeri.
Warga yang ditemukan tidak ber KTP akan diarahkan untuk segera melakukan pembuatan KTP di Disdukcapil, sementara yang tidak membawa KTP akan di beri sanksi berupa denda sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi warga yang ditemukan tidak mengantongi atau membawa KTP dalam operasi tersebut nantinya akan dilakukan sidang ditempat dengan denda maksimal senilai Rp50 Ribu” jelas Indra Fauzy.
Adapun total denda dari hasil operasi tersebut nantinya akan diserahkan ke Kas Daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ditanya soal waktu dan tempat pelaksanaan agenda swiping KTP tersebut, Indra Fauzy mengatakan masih perlu melakukan koordinasi bersama pihak terkait terkait kesiapan pelaksanaannya.
“Untuk saat ini masih perlu dilakukan koordinasi bersama pihak terkait” Terangnya.(*)
