LUWU TIMUR – DPRD Kabupaten Luwu Timur menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pelestarian budaya daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan. Salah satu rekomendasi yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah perlunya pembangunan museum budaya sebagai pusat pelestarian sejarah dan warisan budaya daerah.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang berlangsung pada Senin (29/6/2026), dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan.
Anggota Pansus, Harisal, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, masing-masing fraksi turut memberikan sejumlah masukan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan di bidang kebudayaan.
Salah satu usulan yang mendapat dukungan luas ialah pembangunan museum budaya. Menurut pandangan fraksi-fraksi DPRD, fasilitas tersebut dibutuhkan sebagai tempat penyimpanan, pelestarian, sekaligus penyebarluasan nilai-nilai sejarah, adat istiadat, dan budaya lokal kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat menilai pembangunan museum beserta taman budaya menjadi langkah penting untuk mendukung pendataan, perlindungan, dan pelestarian warisan budaya agar tidak hilang seiring perkembangan zaman.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang mendorong pemerintah daerah segera merealisasikan pembangunan museum budaya sebagai simbol kearifan lokal dan identitas masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
Sementara itu, Fraksi NasDem menilai potensi sejarah dan budaya Luwu Timur sangat besar, namun hingga kini belum didukung fasilitas yang memadai sebagai pusat edukasi maupun destinasi wisata berbasis budaya. Karena itu, museum dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemajuan kebudayaan sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap warisan daerah.
Selain menyoroti pentingnya museum budaya, Fraksi PAN mengingatkan bahwa keberhasilan pelestarian budaya tidak cukup hanya melalui pembentukan regulasi. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat kelembagaan dan menyediakan sarana pendukung agar berbagai program kebudayaan dapat berjalan secara berkesinambungan.
Di sisi lain, Fraksi Golkar berharap Ranperda tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat menjadi dasar hukum dalam mengintegrasikan sektor kebudayaan ke dalam kebijakan pembangunan daerah.
Menutup laporan Pansus, Harisal mengungkapkan bahwa seluruh fraksi juga memberikan perhatian terhadap penguatan kelembagaan bidang kebudayaan. Salah satu rekomendasi yang muncul adalah memisahkan urusan kebudayaan dari Dinas Pendidikan agar pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih fokus dan maksimal.
Melalui pembentukan regulasi ini, DPRD Luwu Timur berharap upaya pelestarian budaya tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga diwujudkan melalui pembangunan museum budaya, penguatan kelembagaan, serta pelaksanaan program-program yang mampu menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya daerah bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
