LUWU TIMUR – DPRD Kabupaten Luwu Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045 sebagai upaya memperkuat arah kebijakan pembangunan sektor perumahan di daerah.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang berlangsung pada Senin (29/6/2026). Melalui laporan Panitia Khusus (Pansus), DPRD merekomendasikan agar Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Laporan Pansus dibacakan oleh Muhammad Iwan. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RP3KP merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Propemperda Nomor 22 Tahun 2024.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun dengan mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hingga berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang relevan.
“Ranperda ini disusun sebagai pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Kabupaten Luwu Timur hingga tahun 2045,” ujar Muhammad Iwan saat menyampaikan laporan Pansus.
Ia menjelaskan, proses pembahasan berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026 melalui sejumlah rapat internal. Untuk memperkaya materi regulasi, Pansus juga melakukan konsultasi dan studi komparatif ke beberapa daerah serta instansi yang memiliki pengalaman dalam penyusunan kebijakan di bidang perumahan.
Kegiatan tersebut meliputi kunjungan ke Bappeda Kota Depok, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Maros. Berbagai masukan yang diperoleh kemudian menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda.
Dalam pembahasannya, Pansus melakukan sejumlah perbaikan terhadap naskah regulasi, seperti penyusunan sistematika yang lebih terstruktur, penambahan materi muatan, penyempurnaan landasan hukum, hingga penyesuaian beberapa pasal berdasarkan hasil harmonisasi.
DPRD menilai keberadaan Perda RP3KP nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan kawasan permukiman secara lebih terencana dan terarah. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan di Kabupaten Luwu Timur.
Melalui aturan ini, pembangunan sektor perumahan tidak hanya difokuskan pada penyediaan tempat tinggal, tetapi juga diarahkan untuk mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Selain menjadi acuan pembangunan hingga tahun 2045, Perda RP3KP diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang terintegrasi serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
