Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengelolaan Profesional dalam Penguatan Modal Perumdam Waemami

DPRD Luwu Timur

LUWU TIMUR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami harus disertai dengan tata kelola perusahaan yang profesional agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Erick Estrada, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (4/6/2026), dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam penyampaiannya, Erick menjelaskan bahwa kebijakan penyertaan modal merupakan langkah yang patut didukung karena dapat memperkuat pelayanan air bersih. Namun, menurutnya, penggunaan dana tersebut harus didasarkan pada perencanaan bisnis yang jelas, terukur, dan berorientasi pada hasil sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa penguatan permodalan tidak cukup hanya meningkatkan aset perusahaan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu mendorong peningkatan kinerja, efisiensi operasional, serta kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.

Dengan penerapan manajemen yang baik, Perumdam Waemami diharapkan berkembang menjadi perusahaan daerah yang sehat, transparan, akuntabel, dan memiliki daya saing dalam memberikan pelayanan publik.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar berbagai saran dan masukan yang muncul selama pembahasan ranperda menjadi perhatian pemerintah daerah maupun manajemen Perumdam dalam implementasinya. Selain itu, evaluasi secara berkala dinilai penting untuk memastikan penyertaan modal berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap pelayanan air bersih.

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kontribusi pemikiran yang diberikan selama proses pembahasan ranperda. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas Perumdam Waemami dalam meningkatkan mutu pelayanan, memperluas cakupan distribusi air minum, serta menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.

Usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, DPRD Kabupaten Luwu Timur secara bulat menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.