LUWU TIMUR – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami. Fraksi tersebut menilai kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Pandangan itu disampaikan juru bicara Fraksi NasDem, Aprianto, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (4/6/2026), dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte.
Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Direktur Perumdam Waemami, para asisten, staf ahli, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Fraksi NasDem menegaskan bahwa penyediaan air bersih merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Perumdam Waemami perlu diperkuat melalui tambahan penyertaan modal agar mampu meningkatkan kapasitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Fraksi NasDem, dukungan permodalan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memperluas jaringan distribusi air minum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjangkau wilayah-wilayah yang hingga kini belum memperoleh layanan secara optimal.
Selain memperluas cakupan pelayanan, fraksi tersebut juga berharap Perumdam Waemami mampu meningkatkan kinerja operasional dan memperbaiki infrastruktur pendukung sehingga kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dapat dipenuhi dengan lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan ranperda. Ia menyebut perubahan regulasi tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas Perumdam Waemami dalam meningkatkan mutu pelayanan air minum, memperluas jangkauan layanan, serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan daerah.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, DPRD Kabupaten Luwu Timur secara bulat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam agenda yang sama, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
