Pekerjaan proyek rute pipa minyak PT Vale Indonesia di Dusun Balambano, Kecamatan Wasuponda, diminta dihentikan sementara setelah muncul persoalan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan.
Permintaan penghentian pekerjaan itu disampaikan Camat Wasuponda, Alamsyah, menyusul rapat yang membahas persoalan proyek tersebut, Kamis 01/10/2026.
Dalam rapat itu, manajemen PT Vale Indonesia disebut mengakui adanya kekeliruan dalam dokumen AMDAL yang dipaparkan.
Menurut Alamsyah, pengakuan manajemen perusahaan menjadi salah satu dasar kesimpulan rapat, selain rekomendasi Komisi III DPRD Luwu Timur.
“Kesimpulan rapat kita hari ini berdasarkan pengakuan manajemen PT Vale Indonesia adanya kekeliruan dalam dokumen AMDAL yang dipaparkan, dan berdasarkan rekomendasi Komisi III DPRD Luwu Timur,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pemerintah Kecamatan Wasuponda meminta PT Vale Indonesia menahan seluruh aktivitas pekerjaan di lapangan hingga dilakukan peninjauan kembali terhadap rute pipa dan dokumen terkait.
Alamsyah mengatakan, pemerintah kecamatan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, keberlanjutan pekerjaan di tengah persoalan dokumen AMDAL dinilai perlu dihentikan untuk mencegah persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Saya selaku Camat Wasuponda memiliki tugas menciptakan situasi kamtibmas di wilayah pemerintahan Wasuponda ini. Maka diharapkan pekerjaan proyek rute pipa minyak di Dusun Balambano itu dihentikan dan PT Vale Indonesia melakukan peninjauan kembali,” tegasnya.
Desakan penghentian juga datang dari Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi. Ia menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan sikap DPRD setelah mencermati persoalan yang muncul dalam pembahasan proyek pipa di Balambano.
“Kami rekomendasikan proyek rute pipa minyak PT Vale Indonesia di Dusun Balambano diberhentikan dan pihak perusahaan melakukan peninjauan kembali,” kata Muh. Rivaldi.
Dengan adanya permintaan tersebut, kelanjutan pekerjaan proyek pipa PT Vale di Balambano kini bergantung pada proses peninjauan kembali yang diminta pemerintah kecamatan dan DPRD Luwu Timur.(*)
