Rencana pemindahan jalur atau reroute pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Vale Indonesia Tbk di wilayah Balambano mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Komisi III DPRD meminta perusahaan tidak terburu-buru masuk ke tahap pengerjaan fisik sebelum keresahan masyarakat dan aspek mitigasi risiko benar-benar dituntaskan.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi, S.H., saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Selasa (15/9/2026).
RDP digelar menyikapi dinamika sosial dan penolakan warga Desa Balambano terhadap rencana reroute pipa BBM pada jalur Mangkasasa menuju plant site PT Vale.
Dalam forum tersebut, Rivaldi menekankan bahwa pembangunan maupun penataan infrastruktur industri tidak hanya membutuhkan kajian teknis, tetapi juga komunikasi yang terbuka dengan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.
Ia meminta PT Vale kembali membuka ruang dialog dengan warga Balambano agar persoalan yang berkembang tidak semakin melebar menjadi konflik sosial.
“Kita tidak ingin dinamika sosial dan persoalan seperti yang pernah terjadi di Asuli. PT Vale harus benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat dan memperkuat koordinasi sebelum melangkah ke pengerjaan fisik,” tegas Rivaldi.
Rivaldi menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya mengandalkan standar teknis perusahaan. Kekhawatiran masyarakat juga perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Karena itu, Komisi III mendorong dilakukannya evaluasi dan sosialisasi ulang kepada masyarakat Desa Balambano.
PT Vale bersama pihak terkait diminta turun langsung ke lapangan dan menjelaskan secara terbuka mengenai rencana pemindahan jalur pipa, termasuk potensi risiko, langkah mitigasi, serta aspek keselamatan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Komisi III juga mengagendakan pemanggilan Pemerintah Desa Balambano dan Pemerintah Kecamatan untuk menginventarisasi kembali berbagai kesepakatan di tingkat desa maupun kecamatan yang sebelumnya sempat terhenti.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan informasi maupun persepsi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
