Persetujuan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026 tidak hanya menjadi penutup rangkaian pembahasan anggaran di DPRD.
Fraksi Partai Golkar menyertakan dua catatan yang dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan anggaran tetap berjalan sesuai aturan dan memberi dampak bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu Timur, Bangkit Revonmansyah Pratama, dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (14/9/2026).
Dalam pendapat akhir fraksi, Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Keputusan itu disampaikan setelah Fraksi Golkar mencermati respons teknis Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, termasuk penjelasan Bupati serta proses pembahasan yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Namun, persetujuan tersebut turut disertai sejumlah catatan yang diarahkan pada pelaksanaan anggaran.
Catatan pertama berkaitan dengan honorarium Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah mengakomodir hak honorarium bagi PPTK sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bangkit menyebut hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaksanaan tugas para pejabat teknis kegiatan memiliki dukungan yang sesuai dengan regulasi.
Catatan kedua menyasar pelaksanaan kegiatan fisik, khususnya proyek infrastruktur jalan. Dengan waktu efektif pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa sekitar tiga bulan, Fraksi Golkar meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas pada Dinas PUPR meningkatkan pengawasan secara berkala dan intensif.
Perhatian khusus diberikan terhadap pengerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Tarengge hingga batas Kota Malili di Desa Atue.
Bagi Fraksi Golkar, keterbatasan waktu pelaksanaan tidak boleh mengurangi kualitas pengawasan maupun hasil pekerjaan.
Pengendalian proyek diperlukan agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Semoga dengan disahkannya Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, kita dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang jauh lebih baik, transparan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Luwu Timur,” ujar Bangkit.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026, perhatian berikutnya bergeser pada tahap pelaksanaan. Bagi Fraksi Golkar, kualitas tata kelola anggaran tidak berhenti pada proses pengesahan, tetapi juga ditentukan oleh bagaimana setiap program dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
