Lima fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan yang menyoroti efektivitas belanja dan keberpihakan program terhadap kebutuhan masyarakat.
Sikap fraksi-fraksi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Luwu Timur, Senin (14/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo.
Dalam pandangan akhirnya, masing-masing fraksi menyampaikan penekanan agar perubahan anggaran tidak berhenti pada pergeseran atau penyesuaian alokasi belanja. Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan momentum tersebut untuk mengevaluasi program, memperbaiki efektivitas penggunaan anggaran, serta memastikan belanja daerah memberi manfaat bagi masyarakat.
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Suwati, menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD 2026. Meski demikian, fraksi tersebut turut menyampaikan catatan dan rekomendasi teknis sebagai bahan perhatian pemerintah daerah dalam menjalankan anggaran.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Erick Estrada menekankan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah. Perubahan APBD, menurut pandangan fraksi tersebut, perlu dimanfaatkan sebagai kesempatan memperbaiki program yang belum berjalan efektif dan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat.
Sorotan terhadap efisiensi anggaran juga disampaikan Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR). Melalui juru bicaranya, Rusdi Layong, fraksi ini meminta agar penentuan alokasi belanja mempertimbangkan tingkat urgensi dan kebutuhan riil masyarakat.
Fraksi Golkar melalui Bangkit Revormansyah Pratama menaruh perhatian pada pemerataan ekonomi. Ia berharap perubahan anggaran mampu mendukung penyelesaian program prioritas daerah sehingga dampak pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Adapun Fraksi PAN, melalui juru bicaranya Hj. Prima Eyza Purnama, menyoroti fungsi perubahan APBD sebagai instrumen untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Pandangan tersebut menempatkan efektivitas program sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran.
Berbagai catatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan legislatif terhadap kebijakan fiskal daerah. Persetujuan fraksi-fraksi tidak hanya menandai dukungan terhadap Ranperda, tetapi juga memuat harapan agar pelaksanaannya tetap berorientasi pada prioritas pembangunan dan kepentingan publik.
Menanggapi pandangan akhir tersebut, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menyambut masukan yang disampaikan DPRD. Ia menilai komunikasi antara legislatif dan eksekutif diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran disusun dan dijalankan secara tepat sasaran.
Pemerintah daerah, kata Puspawati, akan memperhatikan berbagai masukan DPRD dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan persetujuan lima fraksi, Ranperda tersebut selanjutnya memasuki proses penetapan menjadi Perda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan berikutnya menjadi penting untuk memastikan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi tidak berhenti sebagai rekomendasi dalam rapat paripurna. Pelaksanaan program, ketepatan alokasi belanja, serta manfaat anggaran bagi masyarakat tetap menjadi aspek yang perlu dikawal bersama.
