Luwu Timur – Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur ramai-ramai menyoroti sikap PT Vale Indonesia yang hingga saat ini belum menunaikan kewajiban kepada Pemkab Luwu Timur untuk membayar pajak senilai Rp.211 Miliar.
Nilai pajak itu berdasarkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), yakni Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Itu dilakukan oleh Pemkab Lutim dan DPRD sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah ditengah gencarnya perintah efisiensi oleh presiden.
Namun, hingga saat ini, perusahaan tambang nikel yang sudah 58 Tahun mengeruk mineral bumi di Luwu Timur ini, belum ada tanda-tanda ingin membayarkan pajak tersebut.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Luwu Timur, Muh Nur, mengatakan, bahkan PT Vale hingga saat ini belum menginformasikan apakah keberatan atas SKPDKB yang sudah di terbitkan oleh pemerintah kabupaten Luwu Timur.
“Jika saja PT Vale tidak melakukan pembayaran senilai Rp.211 miliar itu sampai 25 Desember 2026, maka dapat dipastikan akan menimbulkan masalah kemadirian fiskal daerah” ujarnya.
Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f. Undang-undang nomor 1 Tahun 2022, HKPD memasukkan Pajak MBLB sebagai salah satu pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.
“Artinya, secara struktur fiskal pajak MBLB adalah PAD. olehnya itu Fraksi PDI-P akan mengawal dan pemperjuangkan hak-hak Kabupaten. apalagi pajak MBLB adalah keputusan politik yang tertuang dalam Batang tubuh APBD” Tegasnya.
Anggota Dewan Erick Strada juga angkat bicara, menurutnya, pembayaran itu adalah kewajiban PT Vale yang perlu segera dituntaskan sesuai ketentuan.
“Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama jika berpengaruh pada pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Luwu Timur” tegasnya.
Tak sampai disitu, Aprianto, dari Fraksi Hanura, mengatakan terkait persoalan ini, pemkab lutim bersama DPRD baiknya secara bersama-sama berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan dan Kemendagri untuk mencari solusi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara, Ketua Fraksi PAN, Rivaldi berharap persoalan kewajiban pajak tersebut dapat segera menemukan penyelesaian agar tidak mengganggu pelaksanaan program-program Daerah.
“Kami tentu berharap kewajiban ini bisa segera diselesaikan. karena Ada masyarakat yang bergantung pada program pemerintah” katanya.
Rivaldi menyebut, dasar penagihan yang dilakukan pemerintah daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023.(*)
