Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengingatkan agar pembentukan peraturan daerah (Perda) tidak hanya berorientasi pada pemenuhan agenda legislasi, tetapi harus menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah.

Penegasan itu disampaikan Irwan saat menyerahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2027 kepada DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Luwu Timur, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam program legislasi harus melalui pertimbangan matang, terutama terkait urgensi pembentukan regulasi dan manfaat yang akan dihasilkan.

Ia menilai, keberhasilan pembentukan Perda tidak bisa diukur dari banyaknya rancangan yang diajukan. Lebih dari itu, kualitas materi regulasi, ketepatan penyelesaian, hingga efektivitas penerapannya harus menjadi perhatian utama.

“Setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan urgensi pembentukan regulasi, serta memiliki kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tegas Irwan.

Untuk memastikan hal tersebut, Bupati meminta seluruh perangkat daerah yang mengusulkan Ranperda agar mempersiapkan materi secara komprehensif. Termasuk data pendukung, kajian hukum, serta kesiapan anggaran agar proses pembahasannya tidak terkendala.

Irwan juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal seluruh tahapan pembentukan regulasi.

Ia berharap Propemperda 2027 dapat menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan pemerintahan, mengakomodasi aspirasi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan di Luwu Timur.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo. Hadir pula anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Luwu Timur.

By Arif