SARAMBANG.ID- Sebagai seorang pekerja, gaji Anda pasti dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) setiap bulannya, Tapi apakah Anda yakin perusahaan tempat kerja Anda benar-benar menyetorkan uang tersebut ke BPJS?
Menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan tentang pemberi kerja yang wajib memungut iuran BPJS dari pekerja, dan menyetorkannya secara periodik setiap bulannya.
Tapi pada praktiknya, bisa saja perusahaan mengalami kendala dalam keuangan, sehingga mereka belum bisa menyetorkan uang tersebut ke BPJS meski sudah memungut dari karyawannya.
Soal ini, pekerja yang menemukan atau mendapati perusahaan tempat ia bekerja menunggak dalam oembayaran iuran BPJS nya, maka penerima upah boleh membuat laporan dan diadukan ke Dinas Transnakerin.
Demikian dikatakan Mediator Hubungan Industrial Dinas Transnakerin Luwu Timur, Nasrullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 23/02/2023.
Ia mengatakan dalam hal pengawasan, Dinas Transnakerin akan menindaklanjuti setiap pengaduan.
“kalau mekanismenya ada hal-hal yang merugikan pekerja, silahkan dilaporkan”Katanya.
Adapun cara melaporkannya yakni bisa melalui serikat kerja atau melalui perwakilan yang ditunjuk.
“Ada mekanismenya, jadi kalau pekerja belum mempunyai serikat pekerja itu boleh mewakilkan kepada pekerja yang ditunjuk yang bisa mewakili mereka untuk laporan,” Pungkasnya.(*)
