Komisi III DPRD Lutim Tinjau TPA, Temukan Lokasi di Kecamatan Burau Sudah Tidak Layak

Komisi III DPRD Luwu Timur melakukan peninjauan langsung ke dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA), masing-masing di Desa Ussu, Kecamatan Burau, dan di Kecamatan Buru, Selasa (9/9/2025).

Dalam kegiatan ini, rombongan DPRD turut didampingi perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur. Adapun anggota Komisi III yang hadir di antaranya Hj. Harisah, Erick Estrada, Badawi, dan Rivaldi.

Legislator PDIP, Erick Estrada, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan kelayakan TPA yang ada.

“Kami bersama pihak DLH melakukan monitoring ke TPA guna memastikan apakah TPA yang ada masih layak digunakan atau tidak,” ungkap Erick.

Dari hasil pemantauan, Erick menuturkan bahwa TPA di Kecamatan Buru dinilai sudah tidak layak difungsikan. Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah segera mencari lokasi baru yang lebih representatif.

Selain itu, tim monitoring juga menghimbau masyarakat di sekitar TPA untuk memahami kondisi yang ada dan tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

“Permasalahan ini akan kami bawa untuk dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten, agar segera dicarikan solusi terkait penentuan lokasi TPA baru, khususnya di Kecamatan Burau,” tutup Erick.(*)