Pekan depan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai mengadaptasi kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja. Ia memastikan seluruh aparatur tetap dituntut bekerja secara profesional dan disiplin meski menjalankan tugas dari rumah.
Menurutnya, perubahan pola kerja ini justru menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“WFH adalah penyesuaian sistem kerja, bukan pengurangan tanggung jawab. ASN tetap wajib mengikuti jam kerja dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” tegasnya.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pekan depan, dengan skema satu hari kerja dari rumah setiap hari Jumat. Pemerintah daerah berharap, langkah ini mampu mendorong efisiensi sekaligus mempercepat adaptasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih modern. (*)
