Bupati Luwu Timur Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Hari Raya, Ini Tujuannya!
Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya 1446 Hijriah. Surat edaran bertanggal 26 Maret 2025 ini, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, maka bersama ini kami menghimbau […]
Baca Selengkapnya