Sarambang.id – Seorang pria bernama Amma (35), warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang wanita bernama Feni Ere di Palopo.
Pihak kepolisian mengungkap alasan di balik tindakan pelaku yang tega melakukan aksi kejinya itu terhadap Feni Ere.
Amma diketahui merupakan kenalan ayah korban dan pernah bekerja sebagai tukang pemasangan kanopi di rumah Feni Ere.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers di Mapolres Palopo pada Jumat (21/3/2025), mengungkapkan alasan pelaku melakukan perbuatannya.
“Tersangka memiliki ketertarikan terhadap korban dan berniat membawanya pergi,” ujar AKBP Safi’i Nafsikin.
Pelaku bahkan sempat mengungkapkan perasaannya kepada teman-temannya yang sering berkumpul di sekitar rumah korban.
AKBP Safi,i juga mengatakan, lada 25 Januari 2024 dini hari, Amma, memasuki rumah korban untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban. Korban yang berusaha melawan kemudian membuat pelaku panik hingga akhirnya melakukan tindakan keji yang menghilangkan nyawanya,” jelas Kapolres.(*)
