LUTIM,sarambang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, menyelenggarakan kegiatan penanganan pelanggaran pemilu tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang berlangsung diHotel I Lagaligo, Desa Puncak Indah, Malili, Sabtu, 18/11/23.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu menghadirkan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv P3S) Panwaslu Kecamatan dan Staf dalam rangka memastikan bahwa proses penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara profesional.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menghadirkan narasumber, Asdar Tosibo, yang merupakan praktisi hukum sekaligus direktur Lembaga Advokasi Hukum Pemilu/Pemilukada Indonesia (LIHAI).
Turut hadir pula Kepala Sekretariat Lenny Thalib, Kasubbag Administrasi Dedy Sutaryo, serta internal Bawaslu Luwu Timur dan Panwaslu Kecamatan.
Ketua Bawasla Luwu Timur, Pawennari, mengatakan hal ini dalam rangka memberikan penguatan dan pembinaan kepada Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi seluruh tahapan pemilu,
Ia juga menegaskan bahwa, Bawaslu hadir dalam setiap tahapan Pemilu dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Menurut Pawennari, menghadapi pemilu itu memaksa kita harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan hukum Kepemiluan, maka adanya kegiatan ini untuk memastikan proses penanganan pelanggaran ditangani secara profesional oleh Panwaslu Kecamatan.
“Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan wawasan kepemiluan Panwaslu Kecamatan, sehingga proses pengawasan yang ada merupakan proses dialektika pengetahuan berbasis hukum Pemilu” Katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lutim, Sukmawati Suaib, juga memimpin kegiatan penguatan staf Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.
Adapun kegiatan ini kata Sukmawati, bertujuan untuk memperkuat mitigasi dalam penanganan pelanggaran, terutama dalam penerimaan laporan masyarakat.
Staf dianggap sebagai bagian integral dalam proses penanganan pelanggaran, terutama dalam menerima laporan dari masyarakat yang melibatkan tahapan pemilu.
“Kita akan merancang strategi untuk memperkuat mitigasi Panwaslu Kecamatan, khususnya melibatkan peran staf agar selalu siap menghadapi setiap tahapan pemilu,” ujar Sukmawati Suaib.
“Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan wawasan kepemiluan Panwaslu Kecamatan. Proses pengawasan yang dilakukan harus menjadi dialektika pengetahuan berbasis hukum pemilu,” tambah Sukmawati.
Salah satu fokus kegiatan ini adalah memastikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional oleh Panwaslu Kecamatan. Menghadapi pemilu memaksa kita untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum kepemiluan.(*)