Sarambang.id – Bea Cukai Malili bersama seluruh kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara memusnahkan sebanyak 1.904.680 batang rokok ilegal serta 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama setahun terakhir.
Barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 2,82 miliar tersebut dimusnahkan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, Senin (15/12/2025). Dari hasil penindakan ini, negara berhasil menghindari potensi kerugian penerimaan hingga Rp 1,84 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan menyatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai kepada publik atas kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai.
“Barang yang dimusnahkan hari ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 oleh seluruh satuan kerja di wilayah Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan,” ujarnya.
Barang-barang tersebut merupakan hasil kerja bersama KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, serta KPPBC TMP C Kendari dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, mengungkapkan bahwa penindakan rokok ilegal tahun ini menunjukkan tren peningkatan signifikan dan menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Lebih dari 65 persen penindakan dilakukan di jalur distribusi.
“Sebagian besar penindakan kami lakukan di jalur distribusi, baik melalui angkutan darat maupun pengiriman lewat perusahaan jasa titipan. Ini menunjukkan masih masifnya upaya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat,” jelas Eri.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, Satpol PP, Kodam XIV/Hasanuddin, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, unsur media, serta masyarakat.
Menurut Eri, pemusnahan terbuka ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bea Cukai sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam gerakan gempur rokok ilegal.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penegakan hukum ini. Semoga memberikan efek jera bagi para pelanggar dan tujuan pengenaan cukai benar-benar tercapai,” pungkasnya.(*)
