Sarambang.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek rehabilitasi Rumah Jabatan Wali Kota Palopo. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025.
Proyek yang dikerjakan CV KS ini berdasarkan kontrak nomor 02/SPK/PPK-PUPR/RUJABWALIKOTA/APBDII IW2024, tertanggal 19 Maret 2024, dengan nilai Rp901.257.000.
Masa pengerjaan dijadwalkan 90 hari kalender hingga 16 Juni 2024. Namun, dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 5 Agustus 2024, proyek dinyatakan selesai dan telah dibayarkan 95 persen atau sekitar Rp856 juta. SP2D untuk pembayaran ini terbit pada 22 Oktober 2024.
Meski dinyatakan selesai, hasil pemeriksaan fisik oleh tim gabungan BPK, PPK, Inspektorat, penyedia, dan konsultan pengawas menemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan. Kekurangan itu mencakup item seperti pemasangan keramik, pengecatan, engsel, wallpaper, hingga backdrop dinding. Potensi kerugian akibat kekurangan volume ini ditaksir mencapai Rp39,5 juta.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran kepada tiga perusahaan rekanan berbeda, dengan total Rp140,55 juta.
PT ML sebesar Rp61.822.900,61,
CV Ba sebesar Rp19.794.783,12
CV BMP sebesar Rp58.938.715,73.
Direktur Eksekutif Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), Ewaldo Asiz, mendesak agar temuan ini segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kejari Palopo untuk segera memanggil rekanan yang disebutkan dalam temuan BPK. Jika dilakukan audit lebih dalam, saya yakin akan ditemukan lebih banyak kejanggalan,” tegas Ewaldo, Selasa (29/7/2025) dikutip dari Tekape.co.
Ia menilai, temuan ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas proyek yang dianggap tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.
“Bayangkan, proyek dengan anggaran hampir satu miliar, dikerjakan dengan kekurangan volume dan masih dinyatakan selesai. Ini bisa jadi puncak gunung es dari praktik manipulasi teknis dan administratif,” tambahnya.
Rekomendasi Tegas BPK
BPK dalam laporannya merekomendasikan agar Wali Kota Palopo:
Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR memperketat pengawasan atas pelaksanaan proyek.
Memerintahkan PPK untuk menghitung kekurangan volume senilai Rp39,5 juta saat pelunasan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp140,55 juta dari tiga rekanan dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR maupun pihak Kejaksaan Negeri Palopo terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
