Dewan Wanti-wanti 10 Pemegang IUP di Luwu Timur Soal Lingkungan

Anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin mengingatkan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur menjaga aspek lingkungan dan memperbaiki ekonomi masyarakat.

Hal ini menyusul 10 perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan beroperasi di Luwu Timur.

Najamuddin mengingatkan, sebelum pemegang IUP ini beroperasi, banyak hal yang harus menjadi perhatian mulai dari konsep pertambangan yang ramah lingkungan hingga pemberdayaan masyarakat lokal di Luwu Timur.

Menurut Najamuddin, perusahaan pertambangan tersebut harus bisa menjaga dan melestarikan lingkungan serta tentu membawa dampak pisitif lainnya seperti kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

“Saya kira pemerintah daerah, DPRD, pemangku kepentingan dan stakeholders harus duduk bersama dengan para investor (perusahaan) tambang ini sebelum mereka melakukan eksplorasi,” ujar Najamuddin, Rabu (14/2/2024).

Legislator Golkar ini meminta, perusahaan memaparkan (ekspose) dihadapan pemerintah daerah dan kelompok kelompok pemangku kepentingan terkait rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) .

“Perusahaan-perusahaan itu harus memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan, bagaimana model kesehatan dan keselamatan kerja (K3) hingga program pemberdayaan masyarakat lokal (CSR).” Imbuhnya.

Para investor ini juga harus memberi kontribusi pada daerah serta memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam keberlanjutan usaha mereka di Luwu Timur.

“ Hal-hal tersebut harus menjadi syarat bagai perusahaan tambang yang akan beroperasi di Luwu Timur. Bagaimana dampak ekologis dan sosial harus terpikirkan dari awal,”

“Karena jangan sampai kekayaan alam daerah kita yang harusnya membawa berkah dan rahmat justru menjadi musibah dan membawa mudarat di daerah ini,” kata Najamuddin.(*)