DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan bersama, serta penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Jumat (11/7/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Ober Datte dan dihadiri oleh Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, Wakil Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Juru Bicara Banggar, Wahidin Wahid, dalam laporannya memaparkan hasil pembahasan struktur perubahan APBD, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan: Rp2.083.571.399.640
(Dua triliun delapan puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah) - Belanja: Rp2.089.532.759.953,34
(Dua triliun delapan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah koma tiga puluh empat sen) - Pembiayaan Netto: Rp5.961.360.313,34
(Lima miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga belas rupiah koma tiga puluh empat sen).
Banggar juga menyampaikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah lebih memaksimalkan pengawasan dan optimalisasi sektor-sektor potensial pendapatan asli daerah (PAD), khususnya di sektor pertanian dan perikanan secara luas.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya belanja modal publik, terutama untuk proyek peningkatan infrastruktur jalan seperti pengaspalan yang sempat tertunda. Kegiatan-kegiatan ini diharapkan menjadi perhatian dalam penganggaran APBD Pokok Tahun 2026.
Tak kalah penting, DPRD juga meminta agar seluruh kebutuhan sarana dan prasarana di Dinas Pendidikan segera diinventarisasi untuk mendapatkan alokasi anggaran yang memadai.
