Dua Predator Anak di Luwu Timur Dituntut Belasan Tahun Penjara

Sarambang.id, – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menuntut dua terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman berat dalam dua perkara berbeda yang disidangkan di Pengadilan Negeri Malili.

Terdakwa pertama, RR, didakwa mencabuli lima anak laki-laki di bawah umur dalam waktu berbeda.

Pada sidang Kamis (3/7/2025), Jaksa Vanny Ritasari, menuntut RR dengan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena melanggar UU Perlindungan Anak.

“Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban secara fisik dan psikis. Ini pelanggaran serius terhadap norma agama dan kesusilaan,” tegas Jaksa Vanny dalam persidangan.

Sementara itu, pada Rabu (16/7/2025), terdakwa WD dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

WD terbukti menyetubuhi keponakannya sendiri selama lebih dari 10 tahun, sejak 2013 hingga 2024.

“Kami menyusun tuntutan berdasarkan fakta hukum, keterangan korban, dan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Dalam keterangan resminya, Kejari Luwu Timur menyebut kasus ini mencerminkan kondisi darurat kekerasan seksual anak di daerah tersebut.

“Kejaksaan berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan pemulihan bagi anak-anak korban,” tambahnya.(*)