Kasus Pembunuhan Jessica Sollu Masuki Babak Akhir, Pelaku Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Sarambang.id – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menuntut terdakwa AG dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan keji yang menimpa mendiang Jessica Sollu.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Malili pada Selasa, 15 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Perbuatan AG dinilai memenuhi unsur Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan unsur perencanaan dan kekerasan.

“Perbuatan terdakwa sangat keji, tidak berperikemanusiaan, dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat,” tegas JPU dalam persidangan.

Jessica Sollu, korban dalam kasus ini, diketahui meninggal dunia dalam kondisi tragis, Fakta di persidangan mengungkap bahwa pembunuhan tersebut disertai kekerasan seksual, yang memperparah trauma keluarga dan mengguncang publik.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat liputan luas dari berbagai media sejak pertama kali terungkap.

Adapun tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU didasarkan pada besarnya dampak sosial dan psikologis dari kejahatan tersebut.

Penuntut umum menyatakan bahwa hukuman berat diperlukan bukan hanya sebagai efek jera, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi korban dan perlindungan bagi masyarakat dari tindakan serupa di masa depan.

“Tuntutan ini mencerminkan komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan,” tambah JPU.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dipenuhi dalam seluruh tahapan peradilan.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Publik menantikan putusan akhir dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan untuk mendiang Jessica Sollu.(*)