Polemik pekerjaan reroute dan pemasangan pipa BBM milik PT Vale Indonesia Tbk di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, kembali menjadi perhatian DPRD Luwu Timur.
Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Erick Strada, mendatangi langsung lokasi proyek pada Senin sore (21/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan setelah sebelumnya DPRD menerima aspirasi warga melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak lingkungan dan sosial yang mereka keluhkan.
Di lokasi, Erick berdialog dengan sejumlah warga sekaligus bertemu dengan pihak manajemen perusahaan. Peninjauan lapangan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi proyek dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Erick mengatakan, DPRD perlu memastikan pembahasan yang telah dilakukan dalam forum resmi tidak berhenti sebatas pertemuan di ruang rapat. Menurutnya, persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat perlu dilihat secara langsung agar komunikasi antara warga dan perusahaan dapat berjalan lebih terbuka.
“Kami datang ke sini bukan untuk membuat masalah baru, melainkan untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang ada secara transparan dan tuntas,” tegas Erick.
Dorong Dialog Melibatkan Semua Pihak
Setelah melakukan peninjauan, Erick mendorong adanya pertemuan lanjutan antara masyarakat Balambano dan manajemen PT Vale Indonesia.
Pertemuan itu diusulkan digelar di Kantor Camat Wasuponda. Pemilihan lokasi tersebut dinilai dapat memudahkan masyarakat untuk hadir dan menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi.
Erick menilai, forum terbuka diperlukan agar informasi yang berkembang dapat diklarifikasi secara langsung oleh pihak perusahaan. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki kesempatan menyampaikan keluhan dan pertanyaan tanpa melalui perantara.
Ia mengharapkan pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri warga dan perusahaan. Pemerintah desa, kepala dusun, pemerintah kecamatan serta perwakilan masyarakat terdampak juga perlu dilibatkan.
Dengan melibatkan seluruh unsur terkait, pembahasan diharapkan dapat berlangsung secara proporsional. Setiap pihak dapat memberikan penjelasan sesuai fakta, posisi dan kewenangannya masing-masing.
Soal Moratorium, Erick Minta Kejelasan Sikap Perusahaan
Dalam persoalan tersebut, sebagian masyarakat juga menyuarakan permintaan agar pekerjaan proyek pipa BBM dihentikan sementara. Moratorium diharapkan dilakukan sampai berbagai persoalan yang dipersoalkan warga memperoleh penjelasan.
Menanggapi hal itu, Erick menyebut keputusan untuk menghentikan maupun melanjutkan pekerjaan merupakan kewenangan manajemen PT Vale Indonesia.
Meski demikian, ia meminta perusahaan memberikan respons yang jelas terhadap aspirasi tersebut.
Menurut Erick, kejelasan sikap perusahaan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan. Dengan adanya penjelasan yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui posisi perusahaan dan persoalan yang berkembang tidak berlarut-larut akibat ketidakpastian.
Bagi DPRD, kata Erick, ruang komunikasi tetap perlu dibuka agar persoalan proyek di Balambano dapat dibahas bersama dengan mengedepankan transparansi serta kepentingan para pihak.
