Golkar Soroti 4,2 MW Listrik Hibah PT Vale Belum Terserap PLN, Dinilai Rugikan Pendapatan Daerah

Sekitar 4,2 megawatt (MW) daya listrik hibah PT Vale Indonesia Tbk yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum terserap ke jaringan PLN. Kondisi ini menjadi sorotan Fraksi Golkar DPRD Luwu Timur karena dinilai berpotensi menghilangkan peluang pendapatan daerah.

Sorotan tersebut disampaikan Aripin saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat DPRD Luwu Timur, Rabu (21/10/2026).

Aripin menjelaskan, Pemkab Luwu Timur memiliki hak daya listrik sebesar 10,7 MW dari hibah PT Vale Indonesia. Namun, daya yang saat ini terserap ke jaringan PLN baru berkisar 6,5 hingga 7 MW.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 4,2 MW daya listrik yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

Golkar Pertanyakan Penyebab Daya Belum Terserap

Fraksi Golkar menilai sisa daya tersebut merupakan potensi pendapatan daerah yang belum dimanfaatkan.

“Dari sisi manajemen fiskal, sisa daya sekitar 4,2 Megawatt yang tidak terserap tersebut merupakan opportunity loss atau kehilangan peluang pendapatan,” tegas Aripin.

Menurutnya, penjualan daya listrik hibah dari PLTA milik PT Vale ke jaringan PLN merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang tercatat dalam pos Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Atas kondisi tersebut, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai penyebab belum terserapnya seluruh daya listrik yang menjadi hak daerah.

Fraksi ini juga mempertanyakan kendala pemasangan meteran listrik di wilayah Sumasang, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, yang dinilai perlu segera mendapat perhatian.

Usulkan Harga Jual Listrik Naik Menjadi Rp900 per kWh

Selain persoalan penyerapan daya, Fraksi Golkar turut mendorong adanya negosiasi ulang dengan PLN terkait harga jual listrik hibah tersebut.

Aripin menyebut harga jual listrik yang berlaku saat ini sebesar Rp600 per kilowatt-hour (kWh). Fraksi Golkar mengusulkan agar pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memimpin negosiasi untuk menaikkan harga tersebut menjadi minimal Rp900 per kWh.

Usulan kenaikan harga itu dinilai dapat membuka peluang peningkatan pendapatan daerah dari penjualan daya listrik hibah PT Vale.

Fraksi Golkar berharap pemerintah daerah segera mengidentifikasi kendala penyerapan daya, termasuk persoalan teknis pemasangan meteran, sekaligus mengupayakan negosiasi harga dengan PLN.

Dengan begitu, potensi listrik hibah sebesar 10,7 MW tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.