Mahkamah Partai NasDem Minta DPRD Lutim Tunda Proses PAW M. Siddiq BM

Mahkamah Partai NasDem resmi meminta DPRD Luwu Timur menghentikan sementara proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Lutim, M. Siddiq BM.

Instruksi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 15/SIP-MPN/XI/2025 yang diterbitkan pada 3 Desember 2025. Surat ditandatangani Ketua Mahkamah Partai, Abdul Malik, dan Sekretaris, Regginaldo Sultan, dan ditujukan langsung kepada pimpinan DPRD Luwu Timur.

Mahkamah Partai menjelaskan bahwa penundaan proses PAW diperlukan karena adanya permohonan peninjauan kembali (PK) dari M. Siddiq BM. PK tersebut diajukan terkait putusan Mahkamah Partai sebelumnya atas perkara nomor 6/MPN/DPRD/X/2025. Berdasarkan tanda terima, permohonan PK ini telah diterima secara resmi oleh Mahkamah Partai pada 25 November 2025.

Saat ini, berkas PK masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan oleh Mahkamah Partai.

Melalui suratnya, Mahkamah Partai menegaskan agar DPRD Luwu Timur tidak melanjutkan seluruh tahapan administrasi PAW hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Instruksi ini otomatis menghentikan proses PAW yang sedang berjalan.