Halaman Kantor Bupati Luwu Timur selama empat bulan terakhir telah dikelilingi oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), demikian yang diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM, saat bertemu dengan tiga Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Luwu Timur pada Rabu, 6 Maret 2024.
Menanggapi pernyataan tersebut, Staf Ahli Kemenkopolhukam menyatakan bahwa penerbitan IUP di area perkantoran Bupati Luwu Timur akan menjadi perhatian khusus. Jika memang hal ini terbukti benar, ia menegaskan bahwa langkah pencabutan izin akan dilakukan.
“Izin Usaha Pertambangan di Kantor Bupati perlu menjadi perhatian khusus. Jika memang hal tersebut terbukti, kami akan melakukan pencabutan izin,” ujar seorang Staf Ahli Kemenkopolhukam dalam kunjungannya.