akil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Jihadin Peruge, menegaskan bahwa penataan lahan seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, merupakan bagian dari upaya pemerintah mengelola aset daerah, bukan persoalan konflik antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, lahan yang sedang ditata telah berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Perlu dipahami bahwa proses ini merupakan bagian dari penataan aset daerah. Tujuannya agar aset pemerintah dapat dimanfaatkan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Jihadin, Rabu (29/7/2026).
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa pemerintah telah menjalankan berbagai tahapan sebelum proses penataan dilakukan. Langkah tersebut meliputi sosialisasi kepada warga, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah menyalurkan uang kerohiman kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Sementara bagi warga yang belum menerima pembayaran, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain aspek administrasi, Jihadin menyebut pemerintah daerah juga telah membangun kesepakatan bersama melalui nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dan perwakilan masyarakat terdampak.
Kesepakatan tersebut memuat sejumlah komitmen, di antaranya memberikan prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, membuka peluang usaha, serta menghadirkan berbagai program pemberdayaan bagi warga sekitar.
Menurut Jihadin, keberadaan investasi di kawasan tersebut harus mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun peningkatan aktivitas ekonomi.
Ia berharap proses penataan kawasan dapat berjalan dengan baik sehingga pemanfaatan aset daerah sejalan dengan tujuan pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Luwu Timur.
