Sarambang.id – Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penjualan tanah milik negara dalam kawasan atau areal pencadangan Transmigrasi di Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, tahun 2019 hingga 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn, mengatakan sejumlah saksi diperiksa di Jakarta, Makassar dan Malili guna menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi kepada sejumlah Oknum/pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum.
“Kami mendalami peristiwa dugaan bagi-bagi tanah negara di areal lahan pencadangan transmigrasi guna menentukan pertanggungjawaban Pidananya” Jelas Yadyn, Senin 22/1/24.
Dikatakan Yadyn, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi yanh terdiri dari Kementtian Tranmigrasi, ATR/BPN, Dinas Transmigrasi, Masyarakat, hingga aparaturdesa yang diduga terlibat dalam dugaan bagi-bagi lahan tersebut.
“Kita periksa sebanyak 20 orang, baik yang dari Kementerian Transmigrasi PDTT, Kementerian ATR/BPN, Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timur /, maupun sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal pencadangan transmigrasi” Tutupnya.(*)