Sarambang.id – Polres Luwu Timur menggelar Rekonstruksi (Reka Adegan) dalam kasus pembunuhan Jessica Sollu (JS) alias Cika, beberapa waktu lalu di Luwu Timur.
Reka adegan ini berlangsung di Halaman Polres Luwu Timur, Senin 09/12/2024 dan disaksikan langsung pihak keluarga korban (JS).
52 adegan diperagakan langsung oleh pelaku (AG) dan melibatkan beberapa saksi, adegan dimulai dari penjemputan JS Palopo hingga ditemukannya mayat korban di TKP tepatnya di dusun Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur.
Rekonstruksi Kejadian tragis ini menunjukkan kelakuan biadab pelaku (AG) pada Selasa, 12 November 2024 lalu.
Saat itu, Jessica Sollu melakukan perjalanan dari Kota Palopo menuju Sulawesi Tengah menggunakan mobil travel.
Dalam kasus ini, Kanit 3, Ipda Sudarmin menjelaskan pada rekonstruksi ini ada beberapa adegan yang ditampilkan dan perlu dikemas lalu dijelaskan.
“Jadi kemarin keluarga korban itu mempertanyakan terkait dengan kenapa cuma satu pelaku. Tapi dari rangkaian kami, setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, kita tidak menemukan ada tersangka lain dan itu belum didukung oleh alat bukti juga,” jelas Sudarmi.
Lanjut Ipda Sudarmin dari pengakuan tersangka sendiri, yaitu Akmal, mengatakan ia memperkosa dan membunuh korban itu di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana langit setelah situasi jalan dalam keadaan sunyi.
“Dilakukan rekonstruksi ini karena itu tadi kami sampaikan bahwa ada hal-hal yang perlu diperjelas. Apakah memang ini terjadinya di Palopo atau di Luwu Timur,” kata Sudirman.
Selain itu, kata Sudarmi, TKP pada kasus ini betul-betul murni di Kabupaten Luwu Timur. Jadi korban dibunuh di Kayu Langi, kemudian dibuang juga di Kayu Langi setelah korban diperkosa lebih dulu.
Ipda Sudarmin juga menjelaskan pada kasus ini mulai niat untuk memperkosa korban itu di wilayah Kecamatan Burau dengan maksud memberikan uang 200 ribu kepada korban, lantaran pelaku menilai setelah memperkosa korban bisa selesai dengan membayar korban.
“Maksud dan tujuan memberikan uang tersebut oleh tersangka adalah untuk memastikan bahwa korban ini adalah perempuan yang bisa dipakai. Itu tujuan modus operandi daripada pelaku itu sendiri,” jelasnya.
Jadi dalam perkara ini pihak penyidik terapkan pasal, yaitu pasal pembunuhan, pasal 285 yaitu pemberkosaan, dan pasal pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal terakhir adalah undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(*)