Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, I Wayan Suparta, menyerukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur untuk mengambil sikap yang lebih tegas terhadap isu lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh I Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi III yang digelar pada Selasa (5/3/2024) di ruang aspirasi DPRD. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari DLH, Dinas Tata Ruang dan Permukiman, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Luwu Timur.
“Saya meminta DLH untuk lebih aktif dan tegas dalam menangani para pengusaha atau individu yang dapat berdampak buruk pada lingkungan,” ujar I Wayan.
Selain itu, I Wayan juga mengusulkan agar DLH Luwu Timur melakukan pemetaan potensi dampak lingkungan bagi masyarakat.
“Contohnya, perambahan hutan dan kegiatan penambangan oleh perusahaan di Luwu Timur. Harus dipastikan apakah limbah dari kegiatan tersebut mengalir ke sungai, dan hal ini harus diatur dengan baik,” tambah I Wayan.
Di sisi lain, I Wayan juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membutuhkan investor untuk berinvestasi di Bumi Batara Guru. Namun, hal tersebut harus disertai dengan catatan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak membawa dampak buruk bagi lingkungan saat beroperasi di Luwu Timur.