Optimalkan PAD, Bupati Lutim Ajak Warga Bayar Listrik Tepat Waktu

Sarambang.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengimbau masyarakat agar membiasakan membayar tagihan listrik tepat waktu, paling lambat sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengingatkan bahwa setiap pembayaran listrik masyarakat sudah termasuk PBJT sebesar 8 persen.

“PBJT atas tenaga listrik berperan besar dalam mendukung pendapatan daerah. Dengan membayar listrik tepat waktu, masyarakat turut membantu pemerintah membiayai berbagai program pembangunan di Luwu Timur,” Katanya.(*)