Satpol PP dan Bea Cukai Luwu Timur Berhasil Gagalkan Peredaran Ratusan Rokok Ilegal di Malili

Operasi gabungan antara Kantor Bea Cukai Malili dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali membuahkan hasil. Dalam kegiatan penertiban Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar di Kecamatan Malili, Rabu (15/10/2025), petugas berhasil mengamankan 92.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Jenis pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari rokok tanpa pita cukai (rokok polos) hingga rokok dengan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita oleh tim gabungan untuk proses penindakan lebih lanjut.

“Kami telah melaksanakan kerja sama operasi penindakan terhadap barang cukai ilegal, khususnya produk rokok. Dalam kegiatan ini, kami menemukan dan mengamankan 92.200 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kecamatan Malili,” jelas Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin.

Usai disita, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP untuk proses dokumentasi awal. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Malili untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk rencana pemusnahan barang bukti pada waktu yang akan ditentukan.

Operasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Luwu Timur, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konsumsi produk yang sesuai ketentuan cukai.