Pemkab Luwu Timur Siapkan Dana THR Rp 24 Miliar untuk ASN, PPPK dan Anggota DPRD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mencairkan dana sekitar Rp 24 miliar lebih untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Itu untuk membayar THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk THR anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dengan besaran setara gaji satu bulan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengatakan, Rp 19,3 miliar untuk membayar 3.733 PNS. Termasuk THR kepala daerah dan wakil kepala daerah di Luwu Timur.

Sementara Rp 4,7 miliar lanjutnya, digunakan untuk membayar THR bagi 1.305 PPPK. Kemudian 30 anggota DPRD Luwu Timur juga memperoleh THR.

“Anggota dewan juga dapat THR, total anggaran yang disiapkan Rp 140 juta,” kata Ramadhan Pirade kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Dilansir dari Antara, berikut ketentuan pencairan THR bagi pensiunan ASN:

1. Penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, THR akan dibayarkan mulai 22 Maret.

2. Penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar.

3. ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

4. ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan