Polemik Listrik Gratis PT Vale di Sumasang, DPRD Didesak Libatkan APH

Sarambang.id – Hibah aset listrik dari PT Vale Indonesia ke PLN untuk wilayah Sumasang, Kecamatan Nuha, ternyata belum rampung secara hukum.

Aliran listrik ke masyarakat masih disalurkan langsung oleh PT Vale tanpa KWH resmi, hal ini menimbulkan pertanyaan dari segi hukum dan keselamatan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Luwu Timur, Jumat (18/07/2025), yang menghadirkan pihak PLN, PT Vale, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat Balambano.

Untuk diketahui, masyarakat yang bermukim di wilayah Sumasang sejak lama menikmati listrik gratis dari PT Vale, bahkan, berdasarkan Informasi yang dihimpun, sejumlah hotel di sumasang ikut menikmati listrik gratis ini.

Melalui RDP itu, perwakilan PLN Malili, menyebut proses hibah masih terkendala di bagian hukum, sehingga mereka belum bisa mengambil alih distribusi listrik di wilayah tersebut.

“Jadi status aset yang ada di Sumasang itu masih milik PT Vale Indonesia, sehingga PLN belum bisa memasang KWH di Sumasang,” ujarnya.

Sementara managemen PT Vale, Mulawarman mengatakan bahwa wilayah tegangan rendah di Sumasang itu sudah dihibahkan dan sudah ada dokumen Hibahnya.

“Ketika tegangan rendah sudah dihibahkan, PLN sebenarnya suda bisa pasang KWH, hanya mungkin terkendala di teknis dan legal dalam internal PLN Malili” Katanya.

Terlepas dari ada atau tidaknya dokumen Hibah,
Yolan, selaku perwakilan Aliansi Masyarakat Balambano, justru mengungkapkan bahwa adanya potensi pelanggaran hukum dibalik nikmatnya listrik gratis di Sumasang ini.

Yolan menilai, penyaluran listrik gratis tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagalistrikan, terutama karena digunakan tanpa pembatas dan menimbulkan kerusakan alat elektronik bahkan mengancam keselamatan.

Ia juga mempertanyakan regulasi dan standarisasi penggunaan listrik gratis ini untuk keperluan Komersil seperti perhotelan dan bengkel.

“Kami minta DPRD menyurati Aparat Penegak Hukum (APH), Ini soal legalitas bukan sekadar listrik gratis,” tegas Yolan.

Tak hanya itu, ia juga menyentil PT Vale yang kerap gembar-gembor soal Safety (Keselamatan), sementara penggunaan listrik tanpa KWH di sumasang selama bertahun-tahun merupakan bentuk acuh terhadap keselamatan warga.

Sementara itu, terkait poin tuntutan warga di balambano terhadap PT Vale, anggota DPRD Luwu Timur, I Wayan Suprata dan Andi Ahmad, sepakat terkait tuntutan masyarakat dusun Balambano.

Menurutnya, permintaan listrik gratis di Balambano merupakan hal yang sangat wajar, pasalnya PLTA PT Vale berada di tempat mereka bermukim.

“Ini sebagai bentuk kompensasi perusahaan yang punya PLTA kepada masayarat dusun Balambano, tapi tentu PT Vale juga harus tetap memperhatikan regulasi terkait hal ini, kalau berbicara damapak PLTA ya tentu masyarakat Balambano yang pertamakali kena dampak, kalau terkait tambang PT Vale di Sorowako, itu wajar juga kalau di Sorowako,” Pungkasnya.(*)