Sarambang.id- Polda Sulsel merilis perkembangan terbaru kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa 14 tersangka merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara 18 tersangka lainnya terlibat dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.
Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang)
Ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel, terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. Identitas tersangka antara lain: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang)
Ditangani Polrestabes Makassar, terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Identitas tersangka meliputi: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
Adapun para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
Kasus DPRD Provinsi Sulsel: Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), serta Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana).
Kasus DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP (pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 KUHP (penganiayaan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (penadahan), hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian).
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga mengajak masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi Sulawesi Selatan tetap kondusif.(*)
