Sarambang.id – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur saat ini tengah menangani lima laporan pengaduan yang berkaitan dengan sengketa tanah di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
Sebelumnya laporan tersebut diterima oleh Polsek Wasuponda dan kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun kelima laporan yang diterima Polres Lutim yakni laporan dugaan pengrusakan tanaman dengan pelapor berinisial “I” dan terlapor “G” beserta kawan-kawannya, dugaan pengrusakan rambu jalan dengan pelapor “RH” dan terlapor “G” serta kawan-kawannya, dugaan penganiayaan dengan pelapor “R” dan terlapor “Hj R”, dugaan pengancaman dengan pelapor “A W” dan terlapor “I” beserta kawan-kawannya, serta dugaan pengancaman lainnya dengan pelapor “A B” dan terlapor “R”.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan hungga saat ini proses penyelidikan masih dilakukan dengan mengutakaman dan memastikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, olehnya itu laporan-laporan tersebut diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Luwu Timur untuk ditangani lebih lanjut.
“Sudah dilakukan langkah-langkah penyelidikan dengan mengundang pelapor, saksi-saksi, serta terlapor guna mencari bukti dan memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan tergolong tindak pidana” Jelas Taufik, Jumat 7 Januari 2025.
Diakatakan Taufik, Penyelidikan menunjukkan bahwa kelima laporan tersebut saling berkaitan, sehingga pemeriksaan terhadap para pelapor, saksi, dan terlapor dilakukan secara bergantian.
Dalam proses ini, lanjut Taufik, setiap pihak memberikan keterangan baik dalam posisi sebagai pelapor, saksi, maupun terlapor, sesuai dengan laporan yang diajukan
“Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Polres Luwu Timur menggelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan satu laporan, yakni laporan dugaan penganiayaan, ke tahap penyidikan. Sementara itu, empat laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut” Bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Luwu Timur terus berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan, serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.
“Hingga saat ini, penyidik tengah melanjutkan penyidikan dengan meminta keterangan secara projustitia dan melakukan penyitaan terhadap barang, surat, atau dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana. Langkah selanjutnya akan dilakukan dengan menggelar perkara hasil penyidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya” Tutupnya. (*)