Polres Luwu Timur Ungkap Lokasi Penimbunan BBM Subsidi di Towuti, Ratusan Jerigen Diamankan

Sarambang.id – Ratusan Jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dan Pertalite berhasil diamankan Polisi Resor (Polres) Luwu Timur.

Hal ini terungkan saat Polres Luwu Timur menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana BBM subsidi yang ditangani Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Luwu Timur yang berlangsung di aula Tribrata Polres Luwu Timur, Senin (5/2/2024).

Konferensi pers itu dipimpin langsung Wakil Kepala (Waka) Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), IPTU Achmad Alfian Nurrochim dan Kepala Unit (Kanit) Tipiter, IPDA Muhbin.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul mengungkapkan bahwa lokasi kejadian di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.

“Telah terjadi penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite subsidi pemerintah yang disimpan dalam jeriken sebanyak 254 jeriken,” kata Kompol Syamsul.

Dia merincikan bahwa, 251 jeriken BBM jenis pertalite dengan isi 32 liter per jeriken dengan total 8.032 liter dan 3 jeriken berisi BBM jenis solar dengan isi 30 liter per jeriken dengan total 90 liter.

“Dilokasi kejadian telah diperiksa tiga orang berinisial HB, RM alias MN dan ZL ketiganya diketaui warga Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur,” jelasnya.

“Adapun modus modus operandi mengumpulkan BBM jenis solar dan pertalite dari SPBU di Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara dan Wajo dengan menggunakan kendaraan yang dilakukan secara berulang kali kemudian disedot atau dikeluarkan dan ditampung kedalam jeriken,” ucap Kompol Syamsul.

Setelah terkumpul, lanjut Kompol Syamsul, BBM tersebut dijual ke wilayah Routa, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Morowali untuk mendapatkan keuntungan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dua unit kendaraan jenis gran max warna abu-abu metalik dan silver dengan nomor polisi DW 8732 MB dan DP 1111 AR yang mengangkut 251 jeriken BBM jenis pertalite dan 3 jeriken BBM jenis solar.

“Mengingat BBM jenis pertalite dan solar tersebut mudah terbakar dan dapat membahayakan apabila disimpan dalam waktu lama sehingga dilakukan penitipan barang bukti di SPBU Matompi, Kecamatan Towuti, dengan merujuk ke pasal 45 ayat 1 KUHAP diluar penyisihan barang bukti untuk kepentingan pengujian secara laboratoris sedangkan barang bukti dua unit kendaraan dititip di Polsek Towuti, Polres Luwu Timur,” jelasnya.

Kompol Syamsul menjelaskan bahwa pasal yang dilanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 55 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja juncto pasal 55 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Hingga saat ini Polres Luwu Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait kasus ini, melakukan pengujian secara laboratoris terhadap BBM ke depot PT Pertamina di Karang-Karangan, meminta keterangan ahli BPH migas, melakukan penyitaan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara.(*)