Sarambang.id – Sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua regulasi terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Head Environment & Forestry PT Citra Lampia Mandiri, Sahir, menjelaskan bahwa pihaknya selalu merujuk pada Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui.
“Dokumen AMDAL dan RKL-RPL menjadi panduan utama kami dalam menjalankan kegiatan operasional, dengan hasilnya berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dari KLHK dan Surat Keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SK IPPKH) KLHK,” ujar Sahir.
Dijelaskan Sahir, salah satu poin penting dalam SK IPPKH adalah kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang harus dijalankan perusahaan, luasan areal Rehab DAS kami 1.100 Ha yang berada di desa Harapan kec.malili.
Lebih lanjut, Sahir menjelaskan bahwa dalam SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), terdapat kajian mendetail mengenai pengelolaan limbah yakni Pertek pemenuhan baku mutu air limbah yg dibuang ke badan air permukaan, termasuk jenis, jumlah, dan metode pengelolaannya. “Sebagai pemegang Persetujuan Lingkungan, kami wajib menjalankan semua kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL tersebut,” tambahnya.
PT Citra Lampia Mandiri berkomitmen untuk tidak hanya fokus pada aspek ekonomi dan operasional pertambangan, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan mereka tidak merusak lingkungan. Dengan mengikuti panduan dan regulasi yang ada, perusahaan ini berharap dapat terus berkontribusi positif terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di sekitar area operasional mereka.