LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya diajukan untuk memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Laporan akhir Pansus disampaikan oleh anggota Pansus, Firman Udding. Ia menjelaskan bahwa pembahasan rancangan regulasi dilakukan secara komprehensif dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Firman, keberadaan Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola cadangan pangan secara lebih terarah sekaligus memperkuat sistem ketahanan pangan di Kabupaten Luwu Timur.
“Seluruh materi dalam Ranperda telah dibahas secara mendalam melalui berbagai forum diskusi dan pembahasan bersama, mulai dari konsideran, setiap bab, hingga pasal-pasal yang terdapat di dalamnya,” ungkap Firman saat membacakan laporan Pansus.
Ia menuturkan, pembahasan regulasi tersebut berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 melalui sejumlah rapat internal. Selain itu, Pansus juga melakukan konsultasi dan studi komparatif ke beberapa daerah untuk memperoleh referensi terkait pengelolaan cadangan pangan daerah.
Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Pansus mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kabupaten Majene. Berbagai masukan yang diperoleh kemudian disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Luwu Timur.
Selama proses penyusunan, Pansus melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap materi Ranperda. Salah satunya ialah penyesuaian judul menjadi Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah agar lebih mencerminkan ruang lingkup pengaturannya.
Tidak hanya itu, rancangan regulasi tersebut juga memasukkan ketentuan mengenai Cadangan Pangan Pemerintah Desa/Kelurahan. Pansus turut mengakomodasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan cadangan pangan di tingkat desa.
Beberapa pasal lainnya juga diperbaiki untuk memperjelas tugas dan kewenangan perangkat daerah, ketentuan mengenai standar gudang penyimpanan pangan, serta mekanisme pelaksanaan cadangan pangan agar berjalan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Luwu Timur berharap regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan cadangan pangan, khususnya ketika terjadi keadaan darurat, bencana, maupun ancaman kerawanan pangan.
Rampungnya pembahasan Ranperda ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menghadirkan produk hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Kehadiran Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
